UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 9
BAB 5 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
Ketentuan mengenai usaha penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB 5 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
Ketentuan mengenai usaha penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.