UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 8
BAB 5 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB 5 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.