UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 18
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap pekerjaan dan
pelaksanaan usaha ketenagalistrikan.
(2) Pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)terutama
meliputi keselamatan kerja, keselamatan umum, pengembangan usaha, dan tercapainya standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan.
(3) Tata cara pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
