UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 17
BAB 7 — PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Syarat-syarat penyediaan, pengusahaan, pemanfaatan, instalasi, dan standardisasi ketenagalistrikan diatur oleh Pemerintah.
BAB 7 — PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Syarat-syarat penyediaan, pengusahaan, pemanfaatan, instalasi, dan standardisasi ketenagalistrikan diatur oleh Pemerintah.