UU
KABUPATEN MAJENE DI PROVINSI SULAWESI BARAT
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Majene mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mamuju;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Polewali Mandar;
- sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Mandar dan Selat Makassar; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Majene sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
