UU
KABUPATEN LUWU DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 6
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Luwu memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan pegunungan, perbukitan, pesisir dan pantai, dataran rendah, kawasan perairan darat, dan kawasan perairan laut;
- potensi sumber daya berupa industri, pertanian, perkebunan, pertambangan, perikanan, pariwisata, serta perdagangan dan jasa; dan
- adat dan budaya Luwu berdasarkan kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual atau upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan.
BAB III . .
SK No 20i682A
PRESIDEN
