UU
KABUPATEN LUWU DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Luwu mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu Utara dan Kota Palopo;
- sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kota Palopo, Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Sidenreng Rappang; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Toraja Utara.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Luwu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
