Pasal 49
BAB 8 — DEWAN KEHORMATAN KODE ETIK
(1) Dewan kehormatan kode etik dibentuk oleh Organisasi
Pekerja Sosial untuk menegakkan kode etik Pekerja
Sosial.
(2) Dewan kehormatan kode etik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan
kode etik Pekerja Sosial dan memberikan rekomendasi
pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik Pekerja
Sosial.
(3) Rekomendasi dewan kehormatan kode etik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
dilaksanakan oleh Organisasi Pekerja Sosial.
(4) Rekomendasi dewan kehormatan kode etik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus objektif,
tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan
anggaran dasar Organisasi Pekerja Sosial serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berupa:
peringatan tertulis;
pembekuan sementara STR; dan/atau
www.peraturan.go.id
2019, No.182 -23-
- pencabutan STR.
