UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 48
BAB 7 — ORGANISASI PEKERJA SOSIAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47, Organisasi Pekerja Sosial berwenang:
menetapkan dan menegakkan kode etik Pekerja Sosial;
memberikan bantuan hukum kepada Pekerja Sosial;
melakukan pembinaan dan pengembangan Pekerja
Sosial;
www.peraturan.go.id
2019, No. 182 -22-
- menyatakan terpenuhi atau tidaknya persyaratan
Registrasi Pekerja Sosial;
- menerbitkan, memperpanjang, membekukan, dan
mencabut STR;
- menyatakan terjadi atau tidaknya suatu pelanggaran
kode etik Pekerja Sosial berdasarkan hasil investigasi;
- menjatuhkan sanksi terhadap Pekerja Sosial yang tidak
memenuhi standar Praktik Pekerjaan Sosial;
menjatuhkan sanksi terhadap Pekerja Sosial yang melakukan pelanggaran kode etik Pekerja Sosial; dan
melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar
negeri untuk penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial.
