Pasal 37
BAB 5 — REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK
(1) Pekerja Sosial yang menjalankan Praktik Pekerjaan
Sosial mandiri wajib memiliki izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam bentuk SIPPS.
(3) SIPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat
Pekerja Sosial menjalankan praktik mandirinya.
(4) Untuk mendapatkan SIPPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), Pekerja Sosial harus
melampirkan:
salinan STR yang masih berlaku; dan
surat pernyataan memiliki tempat praktik atau
surat keterangan dari pimpinan tempat Pekerja
Sosial berpraktik.
(5) SIPPS masih berlaku apabila:
STR masih berlaku; dan
Pekerja Sosial berpraktik di tempat sebagaimana
tercantum dalam SIPPS.
www.peraturan.go.id
2019, No. 182 -18-
