UU
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar .
}JII ES lIJ E N
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2Ol7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2Ol7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinYa
Deputi Bidang Hukum, ukurn dan ngan,
