Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouemment of the Independent State of Papua New Guinea concerning Cooperation Actiuities in the Field of Defencel yang telah ditandatangani pada tanggal 12 Maret 2010 di Port Moresby, Papua Nugini. (21 Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between tlrc Gouemment of ttrc Republic of Indonesia and the Gouernment of the Independent State of Papua New Guinea concenting Cooperation Actiuities in the Field of Defencel dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
