Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka perbaikan sistem pengendalian intern pengelolaan
keuangan negara, Pemerintah akan melakukan beberapa hal
yaitu:
- meningkatkan kualitas laporan keuangan terutama terhadap
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Laporan Keuangan
Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan
Kementerian Negara/Lembaga, yang masih mendapat opini
audit “Wajar Dengan Pengecualian” atau “Tidak Menyatakan
Pendapat”;
- menyebarluaskan informasi LKPP kepada masyarakat dalam
rangka peningkatan pemahaman terhadap pengelolaan
www.peraturan.go.id
No. 5930
keuangan Pemerintah Pusat dan peningkatan penggunaan
informasi LKPP;
- meningkatkan kualitas pengelolaan dan keandalan penyajian
aset Pemerintah dengan melakukan penertiban aset yang
meliputi inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas
aset tetap pada seluruh Kementerian Negara/Lembaga;
- meningkatkan kuantitas dan kualitas pelatihan akuntansi
dan pelaporan keuangan berbasis akrual dalam rangka
peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada
Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
- memberikan penghargaan kepada Kementerian
Negara/Lembaga yang mengelola anggarannya secara efektif,
efisien dan/atau mendapatkan opini audit Wajar Tanpa
Pengecualian atas laporan keuangannya;
- meningkatkan kualitas Sistem Pengendalian Internal dalam
pengelolaan keuangan negara, mulai dari tahap
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran.
