Pasal 12
Permasalahan yang terdapat pada LKPP Tahun 2015 adalah:
A. Kelemahan Sistem Pengendalian Intern
- kebijakan akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga
(K/L) dan Bendahara Umum Negara (BUN) belum mengatur
secara lengkap mengenai saat pengakuan dan dokumen
sumber pencatatan transaksi akrual;
- proses penyusunan LKPP sebagai konsolidasian Laporan
Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan Laporan
Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) belum
sepenuhnya didukung dengan pengendalian intern yang
memadai;
- Pemerintah belum menatausahakan secara memadai hak
dan kewajiban yang timbul dari putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap;
- terdapat pencatatan dan penyajian catatan dan fisik Saldo
Anggaran Lebih yang tidak akurat;
- penyajian dan pengungkapan beberapa akun pada Laporan
Perubahan Ekuitas tidak didukung dengan penjelasan dan
data yang memadai;
- terdapat inkonsistensi terhadap perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) atas Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III;
- terdapat sanksi administrasi perpajakan berupa bunga
dan/atau denda yang belum ditagih;
- Pemerintah belum menyelesaikan permasalahan
inkonsistensi penggunaan tarif pajak dalam perhitungan
www.peraturan.go.id
No. 5930
PPh Minyak dan Gas Bumi;
- penatausahaan Laporan Perkembangan Piutang Pajak dan
penyisihan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan belum
memadai;
- terdapat Piutang Pajak macet yang belum dilakukan
tindakan penagihan yang memadai;
- terdapat ketidakpastian nilai Penyertaan Modal Negara
sehubungan tidak diterapkannya kebijakan akuntansi
Interpretasi atas Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)
Nomor 8 pada Laporan Keuangan PT PLN (Persero) Tahun
2015;
- pencatatan, penatausahaan, dan pelaporan Persediaan dan
Aset Tetap pada beberapa K/L kurang memadai;
- Pemerintah masih menyajikan Aset Tak Berwujud yang
sudah tidak dimanfaatkan dan adanya Aset Tak Berwujud
yang tidak didukung dokumen sumber;
- terdapat mutasi Investasi Permanen Penyertaan Modal
Pemerintah pada Badan Usaha Milik Negara yang belum
dapat diyakini akurasi penyajiannya.
B. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan
- pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada
beberapa K/L tidak sesuai dengan ketentuan dan
penatausahaan Piutang PNBP kurang memadai;
- terdapat pengembalian kelebihan pembayaran pajak tahun
2015 yang tidak memperhitungkan piutang kepada wajib
pajak;
- Pemerintah belum optimal dalam mengamankan
pengembalian pinjaman atas Dana Antisipasi
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo;
- terdapat penganggaran, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban Belanja Modal dan Belanja Barang
pada beberapa K/L tidak sesuai ketentuan;
- terdapat realisasi Belanja Bantuan Sosial tahun 2015 yang
belum disalurkan, kelebihan Belanja Bantuan Sosial yang
belum disetorkan ke Kas Negara, serta penyaluran dan
pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial yang tidak
www.peraturan.go.id
No. 5930 -10-
sesuai ketentuan;
- Pemerintah menetapkan harga jual eceran minyak solar
bersubsidi lebih tinggi dari harga dasar termasuk pajak
dikurangi subsidi tetap dan belum adanya kejelasan
mengenai penyelesaian permasalahan Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor;
- belum disusunnya laporan pertanggungjawaban atas
pelaksanaan kontrak penyelenggaraan Public Service
Obligation (PSO) Bidang Angkutan Kereta Api sesuai dengan
ketentuan;
- pencatatan Investasi Permanen Lain-lain atas 7 (tujuh)
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum belum didasarkan
proses penghitungan yang memadai atas Kekayaan Awal
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun 2015.
LKPP Tahun 2015 disusun berdasarkan gabungan LKKL dan LKBUN
Tahun 2015 yang telah diaudit dan diberi opini oleh BPK. Khusus
untuk Laporan Keuangan BPK Tahun 2015 diaudit dan diberi opini
oleh Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah LKKL tersebut, 56 (lima
puluh enam) LKKL mendapat opini “Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP)”, 25 (dua puluh lima) LKKL mendapat opini “Wajar Dengan
Pengecualian (WDP)”, 4 (empat) LKKL mendapat opini “Tidak
Menyatakan Pendapat (TMP)”, dan LKBUN mendapat opini WDP.
Rincian opini LKKL dan LKBUN Tahun 2015 dan 2014 adalah
sebagai berikut:
Opini Opini
No Kementerian Negara/Lembaga Tahun Tahun
2015 2014
Majelis Permusyawaratan Rakyat WTP WTP
Dewan Perwakilan Rakyat WTP WTP
Badan Pemeriksa Keuangan WTP WTP
Mahkamah Agung WTP WTP
Kejaksaan Agung WDP WTP
Sekretariat Negara WTP WTP
Kementerian Dalam Negeri WTP WTP
Kementerian Luar Negeri WDP WTP
Kementerian Pertahanan WDP WTP
www.peraturan.go.id
No. 5930
Opini Opini
No Kementerian Negara/Lembaga Tahun Tahun
2015 2014
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi WTP WTP
Manusia
Kementerian Keuangan WTP WTP
Kementerian Pertanian WDP WTP
Kementerian Perindustrian WTP WTP
Kementerian Energi dan Sumber Daya WDP WDP
Mineral
Kementerian Perhubungan WTP WTP
Kementerian Pendidikan dan WTP WTP
Kebudayaan
Kementerian Kesehatan WTP WTP
Kementerian Agama WDP WTP
Kementerian Ketenagakerjaan WDP TMP
Kementerian Sosial TMP WDP
Kementerian Lingkungan Hidup dan WDP1) WTP
Kehutanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan WTP WTP
Kementerian Pekerjaan Umum dan WDP1) WTP
Perumahan Rakyat
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, WTP WTP
Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP
Perekonomian
- Kementerian Koordinator Bidang WTP - 2)
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
Kementerian Pariwisata WTP TMP
Kementerian Badan Usaha Milik Negara WTP WTP
Kementerian Riset, Teknologi, dan WDP1) WTP
Pendidikan Tinggi
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil WTP WTP
Menengah
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan WDP WTP
www.peraturan.go.id
No. 5930 -12-
Opini Opini
No Kementerian Negara/Lembaga Tahun Tahun
2015 2014
dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur WTP WTP
Negara dan Reformasi Birokrasi
Badan Intelijen Negara WTP WTP
Lembaga Sandi Negara WTP WDP
Dewan Ketahanan Nasional WTP WTP
Badan Pusat Statistik WDP WTP
Kementerian Perencanaan WTP WTP
Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional
Badan Pertanahan Nasional WTP WTP
Perpustakaan Nasional WDP WDP
Kementerian Komunikasi dan WDP TMP
Informatika
Kepolisian Negara Republik Indonesia WTP WTP
Badan Pengawas Obat dan Makanan WTP WTP
Lembaga Ketahanan Nasional WTP WDP
Badan Koordinasi Penanaman Modal WTP WTP
Badan Narkotika Nasional WTP WTP
Kementerian Desa, Pembangunan WDP WDP
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Badan Kependudukan dan Keluarga WDP WDP
Berencana Nasional
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia TMP WTP
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan WTP WDP
Geofisika
Komisi Pemilihan Umum WDP WDP
Mahkamah Konstitusi WTP WTP
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi WTP WTP
Keuangan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia WTP WTP
Badan Tenaga Nuklir Nasional WTP WTP
Badan Pengkajian dan Penerapan WTP WDP
www.peraturan.go.id
No. 5930
Opini Opini
No Kementerian Negara/Lembaga Tahun Tahun
2015 2014
Teknologi
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa WTP WDP
Nasional
Badan Informasi Geospasial WDP TMP
Badan Standardisasi Nasional WDP WTP
Badan Pengawas Tenaga Nuklir WTP WTP
Lembaga Administrasi Negara WTP WTP
Arsip Nasional Republik Indonesia WTP WDP
Badan Kepegawaian Negara WTP WTP
Badan Pengawasan Keuangan dan WTP WTP
Pembangunan
Kementerian Perdagangan WTP WTP
Kementerian Pemuda dan Olah Raga TMP WDP
Komisi Pemberantasan Korupsi WTP WTP
Dewan Perwakilan Daerah WTP WTP
Komisi Yudisial WTP WTP
Badan Nasional Penanggulangan WTP WTP
Bencana
- Badan Nasional Penempatan dan WTP WTP
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
- Badan Penanggulangan Lumpur WDP WTP
Sidoarjo
- Lembaga Kebijakan Pengadaan WTP WTP
Barang/Jasa Pemerintah
Badan SAR Nasional WTP WTP
Komisi Pengawas Persaingan Usaha WTP WTP
Badan Pengembangan Wilayah WTP WDP
Suramadu
Ombudsman RI WDP TMP
Badan Nasional Pengelola Perbatasan WTP WTP
Badan Pengusahaan Kawasan WDP WDP
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam
www.peraturan.go.id
No. 5930 -14-
Opini Opini
No Kementerian Negara/Lembaga Tahun Tahun
2015 2014
- Badan Nasional Penanggulangan WTP WTP
Terorisme
Sekretariat Kabinet WTP WTP
Badan Pengawas Pemilihan Umum WTP WDP
Lembaga Penyiaran Publik Radio WDP TMP
Republik Indonesia
- Lembaga Penyiaran Publik Televisi TMP TMP
Republik Indonesia
- Badan Pengusahaan Kawasan WDP WDP
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang
- Kementerian Koordinator Bidang WDP - 2)
Kemaritiman
- Bendahara Umum Negara WDP WDP
Keterangan:
- Nomenklatur K/L Baru yang mulai digunakan tahun 2015 sebagai hasil
penggabungan K/L yang dilikuidasi
- Nomenklatur K/L dimaksud belum ada pada tahun 2014
