Pasal 24
(1) Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan
SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian Negara/Lembaga yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2015 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2016.
(2) Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk
pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana
penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 25 . . .
