UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 23
(1) Pemerintah dapat menggunakan program Kementerian
Negara/Lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dalam alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat untuk dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.
(2) Rincian program Kementerian Negara/Lembaga yang
dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2016 dan penetapan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2016.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan program
Kementerian Negara/Lembaga sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
