UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MUNA BARAT
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Muna Barat dan pelantikan Penjabat Bupati Muna Barat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian . . .
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
