UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MUNA BARAT
Pasal 8
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Muna Barat mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Muna Barat mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.