UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 56 TAHUN 2008
Pasal 6A
Dengan dimasukannya Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, Distrik Mubrani dari Kabupaten Manokwari dan Distrik Moraid dari Kabupaten Sorong menjadi cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw, Rencana
Tata . . .
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut:
