Pasal 9
(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik
secara berkala.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
- informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
- informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
- informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
(4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
(5) Cara-cara …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan
lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Publik terkait.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik
memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.
Bagian Kedua Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta
