UU
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 10
(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta- merta suatu
informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Bagian Ketiga Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
