UU
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 5
(1) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi
Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber
dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga Hak Badan Publik
