Pasal 4
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
melihat dan mengetahui Informasi Publik;
menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan
Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke
pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Bagian Kedua Kewajiban Pengguna Informasi Publik
