UU
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 44
(1) Dalam hal Komisi Informasi menerima permohonan
penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi memberikan salinan permohonan tersebut kepada pihak termohon.
(2) Pihak termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pimpinan Badan Publik atau pejabat terkait yang ditunjuk yang didengar keterangannya dalam proses pemeriksaan.
(3) Dalam hal pihak termohon sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Komisi Informasi dapat memutus untuk mendengar
keterangan tersebut secara lisan ataupun tertulis.
(4) Pemohon Informasi Publik dan termohon dapat mewakilkan
kepada wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
Bagian Keempat Pembuktian
