UU
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 43
(1) Sidang Komisi Informasi yang memeriksa dan memutus
perkara paling sedikit 3 (tiga) orang anggota komisi atau lebih dan harus berjumlah gasal.
(2) Sidang Komisi Informasi bersifat terbuka untuk umum.
(3) Dalam …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen-
dokumen yang termasuk dalam pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka sidang pemeriksaan perkara bersifat tertutup.
(4) Anggota Komisi Informasi wajib menjaga rahasia dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Ketiga Pemeriksaan
