UU
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 16
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi n onpemerintah dalam Undang-Undang ini adalah: a . asas dan tujuan;
- program dan kegiatan organisasi;
- nama, alamat, susunan kepengurusan, dan perubahannya;
- pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri; e . mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
- keputusan-keputusan organisasi; dan/atau
- informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan.
