UU
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 15
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik dalam Undang-Undang ini adalah:
asas dan tujuan;
program …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- program umum dan kegiatan partai politik; c . nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
- pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; e . mekanisme pengambilan keputusan partai;
- keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau
- informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan partai politik.
