UU
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 13
(1) Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana
setiap Badan Publik:
menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan
membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.
(2) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh pejabat fungsional.
Pasal 14 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
