UU
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 12
Setiap tahun Badan Publik wajib mengumumkan layanan informasi, yang meliputi:
jumlah permintaan informasi yang diterima;
waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi;
jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau
alasan penolakan permintaan informasi.
