UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON UTARA
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buton Utara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Buton Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Buton Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Ibu Kota
