Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
(1) Kabupaten Buton Utara mempunyai batas-batas
wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Wawonii;
- sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lasalimu dan Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pasir Putih, Kecamatan Wakorumba Selatan dan Kecamatan Maligano Kabupaten Muna.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan . . .
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang
merupakan wilayah Kabupaten Buton Utara sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang- Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Buton Utara sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang- Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Buton Utara
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas
wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
