UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON UTARA
Pasal 17
BAB 6 — PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat Bupati Buton Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB VII . . .
PEMBINAAN
