Pasal 16
BAB 6 — PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Muna wajib memberikan
hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buton
Utara . . .
Utara sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut- turut.
(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan
bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buton Utara sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut- turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Buton Utara.
(4) Apabila Kabupaten Muna tidak memenuhi
kewajibannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Muna untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
(5) Apabila Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Sulawesi Tenggara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
(6) Penjabat Bupati Buton Utara menyampaikan
realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Muna.
(7) Penjabat Bupati Buton Utara menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
