UU
GURU DAN DOSEN
Pasal 71
(1) Pemerintah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi dosen.
(3) Pemerintah wajib memberikan anggaran untuk
meningka.tkan profesionalitas dan pengabdian dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan / atau masyarakat.
Pasal 72 . . .
PRESIDEN
