UU
GURU DAN DOSEN
Pasal 68
(1) Pemberhentian dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
67 ayat (2) dapat dilakukan setelah dosen yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(2) Dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Bagian Kelima . . .
PRESIDEN
Bagian Kelima Pembinaan dan Pengembangan
