UU
GURU DAN DOSEN
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
- Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- merencanakan . . .
PRESIDEN
- Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
- Meningka.tkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
- Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
- Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Bagian Ketiga Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
