UU
GURU DAN DOSEN
Pasal 51
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
peroleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
memperoleh . . .
PRESIDEN
- memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada. masyarakat;
- memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
- memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
