UU
GURU DAN DOSEN
Pasal 49
(1) Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan
pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.
(2) Profesor . . .
PRESIDEN
(2) Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan
karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
(3) Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental
lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai profesor paripurna
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-- undangan.
