UU
GURU DAN DOSEN
Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
- Menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
- Memberikan bantuan hukum kepada guru;
- Memberikan perlindungan profesi guru;
- Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
- Memajukan pendidikan nasional.
