UU
GURU DAN DOSEN
Pasal 40
(1) Guru memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Guru dapat memperoleh cuti untuk studi dengan tetap
memperoleh hak gaji penuh.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan . . .
PRESIDEN
Bagian Kesembilan Organisasi Profesi dan Kode Etik
