UU
GURU DAN DOSEN
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
