UU
GURU DAN DOSEN
Pasal 25
(1) Pengangkatan dan penempatan guru dilakukan secara
objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengangkatan …
PRESIDEN
(2) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
