UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 89
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada
Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
(2) Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau
menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
(3) Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut sebelum diputus,
dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi.
