UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 88
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim
kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan.
(2) Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang
berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.
(3) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Bagian Kesepuluh Pemeriksaan Peninjauan Kembali
