UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 85
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Pada setiap pemeriksaan, Panitera harus membuat Berita Acara
Sidang yang memuat segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan.
(2) Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Hakim Ketua atau Hakim
Tunggal dan Panitera dan apabila salah seorang dari mereka berhalangan, alasan berhalangannya itu dinyatakan dalam Berita Acara Sidang.
(3) Apabila Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dan Panitera
berhalangan menandatangani, Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Ketua bersama salah seorang Panitera dengan menyatakan alasan berhalangannya Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dan Panitera.
Bagian Kesembilan Pelaksanaan Putusan
