UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 83
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum.
(2) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), putusan Pengadilan Pajak tidak sah dan tidak mempunyai
kekuatan hukum dan karena itu putusan dimaksud harus diucapkan kembali dalam sidang terbuka untuk umum.
