UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 80
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:
- menolak;
- mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
- menambah Pajak yang harus dibayar;
- tidak dapat diterima;
- membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau
- membatalkan.
(2) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau kasasi.
