UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 79
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan
Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak.
PRESIDEN
(2) Apabila...
(2) Apabila Majelis di dalam mengambil putusan dengan cara
musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan sehingga putusan diambil dengan suara terbanyak, pendapat Hakim Anggota yang tidak sepakat dengan putusan tersebut dinyatakan dalam putusan Pengadilan Pajak.
