UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
(1) Hakim diangkat oleh Presiden dari daftar nama calon yang
diusulkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(2) Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden dari para Hakim
yang diusulkan Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(3) Ketua, Wakil Ketua dan Hakim diangkat untuk masa jabatan
selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim adalah pejabat negara yang
melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di bidang Sengketa Pajak.
