UU
PENGADILAN PAJAK
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Pimpinan Pengadilan Pajak terdiri dari seorang Ketua dan paling banyak 5 (lima) orang Wakil Ketua.
Bagian Kedua Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Pimpinan Pengadilan Pajak terdiri dari seorang Ketua dan paling banyak 5 (lima) orang Wakil Ketua.
Bagian Kedua Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim